-
JDIH Kabupaten Mappi
"Peraturan bukanlah sekadar batasan, melainkan fondasi untuk menciptakan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat."
-
JDIH Kabupaten Mappi
"Di balik setiap aturan, ada tujuan mulia yang berusaha kita capai bersama – keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian."
-
JDIH Kabupaten Mappi
"Peraturan pemerintah adalah cahaya yang menerangi jalan, membantu kita menghindari halangan demi kesejahteraan bersama."
List Produk
PRODUK HUKUM TERKINI
PROFIL

TENTANG JDIH
Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Mappi “Mewujudkan Kabupaten Mappi Nyaman dan Berkeadaban ” menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Governance yang siap menjamin trans-paransi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah-an melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Demikian dan terima kasih. – Salam Sejahtera buat kita semua.
KETUA
VISI DAN MISI
JARINGAN DATA INFORMASI HUKUM (JDIH) KABUPATEN MAPPI
Visi
Terwujudnya masyarakat informasi Mappi yang cerdas Melalui Penyelenggaraan Komunikasi dan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yang efisien dan Smart
Misi
1. Meningkatkan Ketersediaan Informasi dan Penyelenggaraan Komunikasi Publik Yang Berkualitas
2. Mewujudkan Optimalisasi Peran Fungsi Organisasi Serta Manajemen Pelayanan Publik Yang Prima dan Menjangkau
3. Meningkatkan Kapasitas dan Peran Serta Aktif Masyarakat Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas Pokok
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi
- perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, Pengelolaan egovernment, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, Pengelolaan e-government, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, Pengelolaan egovernment, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan e-government, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.