• JDIH Kabupaten Mappi

    "Peraturan bukanlah sekadar batasan, melainkan fondasi untuk menciptakan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat."

  • JDIH Kabupaten Mappi

    "Di balik setiap aturan, ada tujuan mulia yang berusaha kita capai bersama – keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian."

  • JDIH Kabupaten Mappi

    "Peraturan pemerintah adalah cahaya yang menerangi jalan, membantu kita menghindari halangan demi kesejahteraan bersama."

List Produk

Perda
0 +
Perbub
0 +
Keputusan Bupati
0 +
Dokumen Lainnya
0 +

PRODUK HUKUM TERKINI

Peraturan Daerah

(Perda)

Nomor 01 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Peraturan Daerah

(Perda)

Nomor 02 Tahun 2023

Penanam Modal

Peraturan Daerah

(Perda)

Nomor 04 Tahun 2023

Pengawasan keamanan dan Mutu pangan Segar Asal tumbuhan

TAUTAN LAINYA

PROFIL

TENTANG JDIH

Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Mappi “Mewujudkan Kabupaten Mappi Nyaman dan Berkeadaban ” menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Governance yang siap menjamin trans-paransi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah-an melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Demikian dan terima kasih. – Salam Sejahtera buat kita semua.

KETUA

VISI DAN MISI

JARINGAN DATA INFORMASI HUKUM (JDIH) KABUPATEN MAPPI
Visi

Terwujudnya masyarakat informasi Mappi yang cerdas Melalui Penyelenggaraan Komunikasi dan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yang efisien dan Smart

1. Meningkatkan Ketersediaan Informasi dan Penyelenggaraan Komunikasi Publik Yang Berkualitas
2. Mewujudkan Optimalisasi Peran Fungsi Organisasi Serta Manajemen Pelayanan Publik Yang Prima dan Menjangkau
3. Meningkatkan Kapasitas dan Peran Serta Aktif Masyarakat Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tugas Pokok
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, Pengelolaan egovernment, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, Pengelolaan e-government, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, Pengelolaan egovernment, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan e-government, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
All
Pengarah
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Anggota
Loading...

Visitor

Hari ini
0
Minggu ini
0
Bulan ini
0
Total
0
Scroll to Top